Jasa BPOM Pangan
lebih Mudah bersama Kami
Ubah produk kuliner Anda menjadi brand nasional dengan sertifikasi BPOM MD. Kami mendampingi proses pendaftaran pangan olahan Anda secara end-to-end, memastikan standar keamanan pangan terpenuhi sehingga produk Anda siap masuk ke rak-rak supermarket utama.
Apa itu BPOM Pangan?
Sertifikasi BPOM Pangan adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara massal atau diimpor. Di Awan Kusuma, kami memfasilitasi pengurusan Izin Edar BPOM MD (Dalam Negeri) dan BPOM ML (Luar Negeri); mulai dari audit sarana produksi (PSB), verifikasi kandungan nutrisi, hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE). Kami memastikan produk pangan Anda memenuhi standar keamanan konsumsi nasional sebelum didistribusikan secara luas.
Mengapa Sertifikasi BPOM Pangan Penting untuk Bisnis Anda?
Jaminan Keamanan Konsumsi dan Pencegahan Kontaminasi
Produk pangan tanpa izin BPOM berisiko tinggi terhadap isu higienitas dan kandungan zat berbahaya. Kami memastikan seluruh proses produksi dan komposisi bahan baku Anda telah tervalidasi secara klinis, guna meminimalisir risiko keracunan pangan atau tuntutan hukum dari konsumen akhir.
Mitigasi Penyitaan Produk dan Penghentian Operasional
Peredaran produk makanan tanpa NIE (Nomor Izin Edar) dapat berakibat pada penarikan paksa barang dari rak ritel hingga sanksi pidana bagi pelaku usaha. Dengan prosedur pendaftaran yang presisi, kami memberikan proteksi hukum bagi investasi bisnis Anda agar terhindar dari sanksi administratif yang merugikan.
Akses Distribusi ke Ritel Modern dan Ekspor:
Nomor BPOM adalah syarat mutlak untuk masuk ke jaringan supermarket, minimarket, hingga pasar internasional. Kami mempercepat proses pemenuhan standar regulasi Anda, sehingga produk dapat menjangkau rantai pasok yang lebih luas dan meningkatkan volume penjualan secara signifikan.
Peningkatan Kepercayaan Konsumen dan Kredibilitas Produk
Logo BPOM pada kemasan adalah indikator kualitas yang diakui secara nasional. Dengan kepatuhan regulasi yang transparan, brand pangan Anda akan memiliki daya saing tinggi dan reputasi profesional, membangun loyalitas pelanggan di tengah ketatnya persaingan industri FMCG (Fast Moving Consumer Goods).
Semudah
4 Langkah
Proses yang sederhana, transparan, dan tanpa ribet. Kami yang mengurus kompleksitas birokrasi, Anda yang fokus mengembangkan bisnis.
Konsultasi Gratis
Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim ahli kami.
Lengkapi Dokumen
Serahkan dokumen yang dibutuhkan secara online.
Proses Pengurusan
Tim legal kami akan mengurus semua proses ke instansi.
Dokumen Selesai
Dokumen resmi siap dan langsung dikirim ke Anda.
Pilih Paket Kebutuhan
Transparan, tanpa biaya tersembunyi. Mulailah perjalanan bisnis Anda dengan fondasi legalitas yang kokoh bersama tim Awan Kusuma.
BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Pendampingan pendaftaran produk ke BPOM
- Pengecekan dokumen persyaratan
- Konsultasi terkait label dan formula produk
- Dokumen Perusahaan
- Sertifikat Halal (jika klaim)
- Komposisi bahan produk
- COA - Certificate of Analysis
- Sampel produk untuk uji laboratorium
- Surat Izin Usaha Produksi (SIUP)
- Sertifikat Cara Produksi yang Baik (CPB)
BPOM ADD ONS
Badan Pengawas Obat dan Makanan + Head Account
- Pendampingan pendaftaran produk ke BPOM
- Pengecekan dokumen persyaratan
- Konsultasi terkait label dan formula produk
- Head Account
- Dokumen Perusahaan
- Sertifikat Halal (jika klaim)
- Komposisi bahan produk
- COA - Certificate of Analysis
- Sampel produk untuk uji laboratorium
- Surat Izin Usaha Produksi (SIUP)
- Sertifikat Cara Produksi yang Baik (CPB)
Bukti Nyata
Kepercayaan
Pengalaman langsung klien yang telah menggunakan layanan BPOM Pangan.
Hubungi Kami
Punya pertanyaan lebih spesifik mengenai layanan BPOM Pangan ?
Pertanyaan
Umum
Temukan jawaban cepat untuk keraguan Anda seputar BPOM Pangan.
Tidak semua. Produk pangan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar BPOM (MD/ML). Untuk industri skala rumah tangga dengan risiko rendah, izin yang digunakan adalah P-IRT dari Dinas Kesehatan.
BPOM MD (Makanan Dalam): Untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. BPOM ML (Makanan Luar): Untuk produk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. Keduanya merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu.
Izin edar BPOM berlaku selama 5 tahun. Pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan melalui aplikasi e-Registration paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir untuk memastikan kelangsungan distribusi produk.





