Cara Mendirikan CV 2026: Syarat, Biaya & Prosedur Lengkap
CA
Copywriter Awan Kusuma
Konsultan Hukum & Bisnis
Di tengah pertumbuhan ekosistem bisnis yang makin dinamis, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu bentuk badan usaha favorit bagi para pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain struktur pengelolaannya yang fleksibel, proses pendaftaran CV relatif lebih cepat dibandingkan penataan entitas bisnis lainnya.
Bagi Anda yang berencana membangun kemitraan bisnis secara sah di mata hukum pada tahun 2026, pemahaman mengenai persyaratan, estimasi biaya, serta alur pendaftarannya adalah modal utama. Artikel ini akan membahas panduan lengkap mendirikan CV sesuai dengan regulasi kepatuhan terbaru di Indonesia.
Apa Itu CV (Persekutuan Komanditer)?
CV adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan membagi peran pengurus menjadi dua kelompok sekutu, yaitu:
Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer): Pihak yang menjalankan operasional harian perusahaan, mengambil keputusan bisnis, serta bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya jika terjadi kerugian usaha.
Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer): Pihak yang hanya menyetorkan modal investasi ke dalam perusahaan tanpa ikut campur dalam manajemen operasional harian. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada besarnya modal yang disetorkan.Struktur Pengurusan CVLandasan pendaftaran entitas CV diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhumham) tentang Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Syarat Utama Mendirikan CV 2026
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala administratif, pendiri wajib menyiapkan beberapa persyaratan utama sebagai berikut:
Minimal Pendiri: Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen Identitas Pendiri: KTP-el serta NPWP pribadi aktif seluruh pendiri (sekutu aktif maupun pasif) yang telah tervalidasi oleh sistem perpajakan.
Nama CV: Menyiapkan opsi nama perusahaan yang belum digunakan oleh entitas lain pada sistem Ditjen AHU.
Kedudukan & Domisili Usaha: Memiliki alamat kantor yang jelas di zonasi komersial. Jika belum memiliki bangunan fisik mandiri, pengusaha dapat memanfaatkan opsi Virtual Office.
Maksud dan Tujuan Usaha: Penentuan bidang usaha yang dituangkan sesuai Klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terbaru.
Berapa Modal dan Gambaran Biaya Pendirian CV?
Salah satu keunggulan mendirikan CV adalah tidak adanya batas minimal modal dasar yang ditetapkan oleh undang-undang. Besaran modal ditentukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan antar-sekutu pendiri yang dituangkan ke dalam Akta Pendirian.
Biaya Jasa Notaris: Untuk pembuatan Akta Pendirian Notaris bertanda tangan otentik.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Untuk pemesanan nama serta pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemenkumham melalui portal SABU.
Dengan tidak adanya batasan modal minimal dari negara, CV menjadi pilihan yang sangat efisien dan terjangkau bagi para wirausahawan yang ingin langsung go legal.
Prosedur dan Tahapan Pendaftaran CV
Proses pendaftaran CV di tahun 2026 telah terintegrasi penuh secara digital melalui beberapa tahapan utama:
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama CV Notaris melakukan pengecekan nama CV pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham untuk memastikan nama yang dipilih belum dipakai oleh pihak lain.
2. Pembuatan dan Penandatanganan Akta Notaris Para pendiri menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan Notaris. Akta ini memuat identitas para sekutu, besaran kesepakatan modal, pembagian peran, serta bidang usaha KBLI yang dipilih.
3. Pengesahan SKT Kemenkumham Notaris mengunggah akta ke portal Ditjen AHU untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham. SKT ini menjadi bukti sah bahwa CV Anda telah terdaftar sebagai badan usaha resmi.
4. Penerbitan NPWP Badan & NIB Setelah SKT terbit, pendaftaran dilanjutkan ke sistem perpajakan untuk pencetakan NPWP Badan, lalu diintegrasikan ke portal OSS RBA guna mengunduh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan operasional sesuai tingkat risiko usaha.
Kelengkapan Legalitas Lanjutan Setelah CV Berdiri
Agar operasional bisnis berjalan mulus dan siap bersaing dalam proyek pemerintah maupun swasta, terdapat beberapa langkah penyempurnaan legalitas lanjutan yang perlu disiapkan:
Pembukaan Rekening Perusahaan: Membuat akun bank atas nama CV menggunakan Akta, SKT Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB untuk menjaga pemisahan modal usaha dari rekening pribadi.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: Mengajukan status PKP apabila CV akan melakukan transaksi bisnis B2B atau berpartisipasi dalam tender yang membutuhkan Faktur Pajak.
Perlindungan Identitas Bisnis: Mendaftarkan hak Merek atas nama/logo perusahaan agar aset komersial Anda tidak ditiru pesaing.
Sertifikasi Standar Mutu: Bagi bisnis berbasis manufaktur atau pengolahan produk, melengkapi standar kualifikasi melalui pendaftaran SNI.
FAQ Seputar Pendirian CV
Apakah CV bisa didirikan oleh 1 orang saja?
Tidak bisa. CV wajib didirikan oleh minimal 2 orang WNI untuk mengisi posisi sekutu aktif dan sekutu pasif. Jika Anda ingin mendirikan badan usaha seorang diri, Anda dapat memilih entitas PT Perorangan.
Apakah modal CV wajib disetorkan ke bank?
Bisa disesuaikan. Besaran modal yang disepakati antar-sekutu dituangkan dalam akta pendirian dan disetorkan ke rekening atas nama CV setelah pembuatan rekening bank selesai.
Apakah nama CV terlindungi secara nasional seperti PT?
Pendaftaran nama CV pada portal SABU Kemenkumham memberikan perlindungan nama di tingkat nasional agar tidak diproduksi ulang oleh entitas CV baru lainnya.
Kemudahan Pendirian CV Bersama Awan Kusuma Legalitas
Mengurus pendirian CV memerlukan ketelitian dalam pemilihan Kode KBLI, penataan draf peran sekutu pada akta, hingga pendaftaran perizinan berusaha di sistem OSS RBA. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi memperlambat penerbitan izin operasional bisnis Anda.
Ingin proses pendirian CV berjalan cepat, rapi, dan langsung terintegrasi penuh hingga NIB terbit? Tim konsultan Awan Kusuma Legalitas siap memberikan pendampingan profesional dari awal hingga akhir agar perusahaan Anda siap beroperasi secara sah. Ingin konsultasi pendirian CV atau diskusi legalitas usaha Anda? Hubungi Kami Via WhatsApp sekarang juga untuk terhubung langsung dengan Tim Konsultan Awan Kusuma!