Bagi para pemilik toko online yang menggantungkan perputaran omzet usaha lewat platform digital, bersiaplah menghadapi babak baru tata kelola bisnis di Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) secara otomatis di berbagai platform e-commerce raksasa.
Banyak pedagang online masih menunda untuk mematuhi aturan baru ini, padahal masa transisi dan sosialisasi sudah dimulai sejak awal Juli 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dalam konferensi pers, "Penunjukan marketplace pertama dan utama ini, initial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku efektif mulai 1 Agustus, masih ada persiapan 1 bulan," ujar Bimo melansir dari CNBC Indonesia.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membebani pelaku usaha dengan jenis pajak baru, melainkan murni pergeseran metode pengawasan administrasi negara. Bimo sendiri menegaskan, "Tidak ada pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme administrasinya. Dulu pedagang menyetor sendiri, sekarang dipungut oleh marketplace," melansir dari Kompas.id. Meski hanya perubahan mekanisme, hal ini tetap langsung mempengaruhi jumlah uang tunai yang diterima pedagang setiap harinya, sehingga waktu untuk menyiapkan pembukuan, arus kas, dan strategi harga sangat singkat.
Butuh Bantuan Perizinan?
Tim konsultan kami siap membantu pengurusan legalitas bisnis Anda secara efisien.
Dasar Hukum PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan Pihak yang Terdampak
Landasan hukum utama dari kebijakan masif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Soal kewenangan penunjukan platform, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, "Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," melansir dari CNN Indonesia. Ia menambahkan bahwa empat marketplace yang ditetapkan yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dipilih karena kesiapan teknologi, besarnya volume transaksi, penggunaan rekening penampung (escrow account), dan kemampuan mereka memenuhi kewajiban perpajakan negara.
Perlu digarisbawahi bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sama sekali tidak mengubah nominal tarif pajak yang sudah berjalan. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), besaran tarif PPh Final 0,5% tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (turunan UU HPP). Bimo menegaskan, "Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” dikutip ANTARA News Yogyakarta.
Siapa yang Wajib Dipotong dan Siapa yang Aman?
Tidak semua orang yang berjualan secara online otomatis akan langsung terpotong saldo penjualannya. Pemerintah memberikan batasan zona aman yang cukup jelas:
- Wajib Dipotong Otomatis: Hanya berlaku untuk para penjual digital yang memiliki total omzet bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak berjalan.
- Bebas Potongan Otomatis: Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemotongan ini oleh sistem e-commerce. Meski demikian, mereka tetap wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak secara mandiri.
- Sektor yang Dikecualikan: Beberapa lini transaksi tertentu dibebaskan dari pemungutan ini, seperti layanan pengiriman logistik atau jasa ekspedisi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi.
Mekanisme Pemungutan PPh oleh Pihak Marketplace
Proses pemungutan pajak digital ini dirancang berjalan secara otomatis di dalam sistem komersial e-commerce guna meminimalkan hambatan teknis. Alurnya dimulai saat konsumen menyelesaikan pembayaran, di mana marketplace memungut PPh Pasal 22 dari pendapatan pedagang.
Soal dokumen bukti potong berupa invoice elektronik ini, Bimo menjelaskan, "Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara,” dikutip detikFinance. Karena invoice tersebut sudah otomatis dianggap sebagai bukti pemungutan resmi, e-commerce yang akan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Bukti potong tersebut nantinya tersedia dan terekam di sistem Coretax DJP, sehingga sebaiknya dimasukkan ke dalam pembukuan bulanan usaha Anda. Mengenai kesiapan teknis platform, Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan bahwa, "Kami sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip ANTARA News Yogyakarta.
Simulasi Dampak Pajak pada Tiga Kategori Penjual
Untuk memberikan gambaran riil di lapangan, mari kita bedah bagaimana skenario aturan PMK 37/2025 ini bekerja pada tiga profil usaha yang berbeda:

Potongan Rp10.000 tersebut bukanlah jenis pajak baru yang membuat Anda membayar dua kali, melainkan sebuah cicilan atau angsuran pembayaran pajak di muka yang dipotong langsung oleh marketplace saat transaksi. Nanti di akhir tahun, saat pedagang menghitung total kewajiban pajaknya dalam SPT Tahunan, uang Rp10.000 yang sudah dicicil lewat e-commerce sepanjang tahun ini akan diperhitungkan sebagai pengurang saldo utang pajak Anda.
Satu hal yang wajib diwaspadai: jika Anda berjualan di lebih dari satu platform berbeda (misalnya di Tokopedia sekaligus Shopee), DJP akan menjumlahkan seluruh omzet dari semua platform tersebut. Acuan yang digunakan adalah total omzet keseluruhan individu atau badan usaha, bukan omzet dari setiap toko atau marketplace secara terpisah.
Checklist Kesiapan Sebelum Tanggal 1 Agustus 2026
Jangan menunggu sampai saldo toko Anda bermasalah di sistem. Selesaikan enam langkah pemeriksaan mandiri berikut ini sebelum tenggat waktu pemberlakuan dimulai:

FAQ: Pertanyaan Seputar Aturan PPh Marketplace
1. Apakah saya perlu mendaftar ulang NPWP untuk kena potongan ini?
Tidak perlu, tetapi pastikan data NPWP yang diunggah di akun marketplace sudah sesuai, aktif, dan sinkron dengan data DJP.
2. Apa yang terjadi jika saya berjualan di empat marketplace berbeda?
Omzet dari seluruh platform tersebut akan digabungkan oleh DJP dalam penghitungan final di SPT tahunan Anda.
3. Bagaimana cara mengecek bukti potong PPh Pasal 22 saya?
Bukti potong berupa dokumen invoice elektronik resmi dari marketplace akan tersedia dan bisa dipantau langsung di sistem Coretax.
4. Apakah tarif 0,5% dihitung dari omzet kotor termasuk PPN?
Tidak. Tarif pemotongan hanya dihitung murni dari peredaran bruto penjualan barang, di luar komponen PPN dan PPnBM.
5. Apakah pindah jualan ke media sosial bisa menghindari pajak ini?
Tidak. Kewajiban pajak atas penghasilan tetap melekat secara hukum, apa pun saluran atau platform penjualan yang Anda gunakan.
6. Kapan tepatnya potongan otomatis mulai berjalan?
Efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026, setelah melewati masa transisi dan penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan resmi pada 1 Juli 2026.
7. Bagaimana jika omzet saya tepat berada di ambang batas kritis?
Jika omzet usaha Anda berada di sekitar batas batas nominal tersebut (seperti mendekati Rp500 juta atau Rp4,8 miliar), sebaiknya segera konsultasikan dengan tim ahli agar mendapatkan perlakuan perpajakan yang tepat sesuai aturan baku.
Selaraskan Legalitas dan Kepatuhan Pajak Toko Online Anda
Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi bukti nyata bahwa integrasi data keuangan digital di Indonesia sudah tidak bisa dihindari lagi. Langkah terbaik untuk melindungi kelangsungan bisnis online Anda dari risiko sengketa keuangan atau sanksi denda administrasi adalah dengan membangun sistem kepatuhan hukum yang solid sejak dini.
Bagi para pemilik toko online berskala menengah yang omzetnya terus meroket melewati batas Rp4,8 miliar, status legalitas perusahaan Anda wajib ditingkatkan agar hak bisnis Anda terlindungi penuh. Tim konsultan kami di Awan Kusuma siap mendampingi Anda dalam melakukan pengukuhan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) resmi, sehingga struktur bisnis Anda diakui sah dan siap menjalin kemitraan distribusi yang lebih luas dengan korporasi besar.
Selain itu, agar masa transisi pemotongan pajak otomatis oleh pihak e-commerce ini tidak mengacaukan neraca keuangan usaha Anda di akhir tahun, tim ahli kami juga siap membantu melakukan audit serta perapian berkas pelaporanSPT Tahunan badan usaha Anda. Dengan pengelolaan yang profesional, setiap rupiah yang dipotong oleh e-commerce akan tercatat dengan akurat sebagai pengurang pajak yang sah.
Jangan biarkan perubahan sistem administrasi mengganggu stabilitas arus kas toko online Anda. Hubungi Kami Via WhatsApp sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi hukum pajak bisnis dan solusi perizinan usaha terbaik!
Baca Juga
Bagikan artikel ini:


