Bagi pemilik usaha, mungkin pernah muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kantor pajak dapat memantau aktivitas keuangan entitas bisnis. Pertanyaan ini kian marak diperbincangkan sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, terdapat kekeliruan informasi yang perlu diluruskan. Coretax bukanlah sistem yang memberikan akses bebas kepada DJP untuk membuka saldo dan mutasi rekening wajib pajak kapan saja. Meski demikian, DJP tetap memiliki kewenangan legal untuk memperoleh data keuangan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam undang-undang.

DJP Tidak Bisa Sembarangan Membuka Mutasi Rekening

DJP secara resmi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sistem yang dapat digunakan untuk mengakses saldo dan mutasi rekening wajib pajak secara langsung dan terbuka. Narasi yang menyebutkan bahwa kantor pajak dapat mengintip seluruh lalu lintas transaksi bank secara bebas adalah informasi yang tidak benar.

Kendati begitu, akses informasi keuangan tetap dapat diperoleh DJP melalui mekanisme pertukaran data otomatis dan prosedur permintaan resmi. Kewenangan ini memiliki batasan hukum yang jelas, mulai dari kriteria data yang dilaporkan hingga jenjang otorisasi pihak yang berhak mengelolanya.

Mengapa Data Rekening Tetap Dilindungi Kerahasiaan Perbankan?

Pada dasarnya, data nasabah perbankan dilindungi oleh undang-undang kerahasiaan bank. Namun, peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian khusus untuk kepentingan perpajakan melalui prosedur ketat.

Lembaga jasa keuangan hanya wajib melaporkan data keuangan tertentu sesuai format dan batasan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sangat krusial bagi entitas yang berstatus pengusaha kena pajak atau telah mengurus pengukuhan PKP dalam menjaga kesesuaian antara omzet bisnis dan pelaporan keuangannya.

Dasar Hukum Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

Pemerintah menetapkan regulasi khusus mengenai pengawasan keuangan negara. Salah satu landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk aturan teknis operasional yang berlaku, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, data keuangan yang disampaikan lembaga perbankan meliputi:

  • Identitas resmi pemegang rekening usaha atau badan.
  • Nomor rekening perbankan yang terdaftar.
  • Identitas lembaga jasa keuangan pelapor.
  • Saldo atau total nilai keuangan pada akhir periode.
  • Penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.

Penting diingat bahwa data yang dilaporkan bukan mutasi harian secara mendetail, melainkan akumulasi laporan berkala sesuai ketentuan hukum.

Kewenangan dan Jenjang Akses Data Wajib Pajak

Informasi perpajakan tidak dapat diakses secara bebas oleh sembarang pegawai pajak. DJP menerapkan sistem pengamanan data ketat dengan jenjang otorisasi berlapisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparat pemeriksa.

Setiap petugas pajak terikat oleh sumpah kerahasiaan jabatan. Penyalahgunaan data wajib pajak memiliki sanksi hukum yang berat, sehingga kerahasiaan transaksi perbankan tetap terlindungi dari pihak yang tidak berwenang.

Kedudukan Coretax dalam Sistem Administrasi Perpajakan

Coretax dirancang sebagai sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT Tahunan, hingga pembayaran dan penagihan pajak.

DJP telah mengonfirmasi bahwa Coretax bukan merupakan alat pemantau mutasi rekening secara real-time. Kehadiran Coretax justru mempermudah sinkronisasi data administrasi perpajakan agar proses pelayanan menjadi lebih transparan dan efisien.

Kapan Data Rekening Menjadi Perhatian Pemeriksa Pajak?

Pengawasan pajak biasanya dipicu oleh adanya diskrepansi atau ketidaksesuaian data. Ketika terjadi selisih antara angka yang dilaporkan dalam pelaporan pajak berkala dengan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), DJP dapat melakukan klarifikasi.

Dalam kondisi ini, DJP berwenang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Oleh karena itu, bagi perusahaan yang berdiri melalui Pendirian PT (Perseroan Terbatas) maupun skala UMKM melalui Pendirian PT Perorangan, Kerapian laporan keuangan menjadi syarat mutlak.

Langkah Strategis Pemilik Bisnis dalam Mengelola Keuangan

Daripada mengkhawatirkan pengawasan rekening, pemilik usaha disarankan melakukan langkah preventif dalam tata kelola administrasi bisnis:

  • Laporkan Rekening dan Harta Secara Transparan: Gunakan sistem self-assessment secara jujur dengan melaporkan aset sesuai kondisi riil pada SPT.
  • Pisahkan Rekening Pribadi dan Rekening Usaha: Penggunaan rekening khusus bisnis mempermudah pencatatan arus kas. Bagi perusahaan yang memanfaatkan layanan Virtual Office, pemisahan rekening ini wajib dilakukan sejak awal operasional.
  • Arsip Dokumen Transaksi dengan Rapi: Simpan invoice, kuitansi, dan kontrak kerja sama secara terstruktur untuk mengantisipasi proses verifikasi pajak.
  • Pastikan Perizinan Berusaha Valid: Kepemilikan izin dasar seperti NIB memperkuat validitas legalitas operasional dan administrasi bank perusahaan Anda.

FAQ Seputar Pengawasan Rekening Bisnis oleh Pajak

Apakah DJP bisa melihat mutasi harian rekening bisnis secara bebas
Tidak. DJP tidak memiliki akses bebas untuk mengintip saldo dan mutasi harian rekening bank. Akses informasi hanya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan laporan berkala dari lembaga keuangan.

Apa fungsi utama sistem Coretax DJP?
Coretax berfungsi mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak, bukan sebagai alat pelacak mutasi rekening perbankan secara otomatis.

Regulasi apa yang menjadi panduan teknis akses data keuangan saat ini?
Panduan teknis pengawasan dan akses informasi keuangan berpedoman pada PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mencabut beberapa aturan teknis sebelumnya dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Konsultasikan Kepatuhan Perpajakan Usaha Bersama Awan Kusuma Legalitas

Memastikan kesesuaian antara legalitas badan usaha, perizinan, dan kepatuhan perpajakan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis Anda dari risiko sanksi administrasi.

Tim Awan Kusuma Legalitas siap membantu penataan legalitas dan administrasi bisnis Anda secara menyeluruh:

Ingin memastikan tata kelola administrasi dan perpajakan usaha Anda sudah patuh regulasi terbaru? Hubungi Tim Awan Kusuma Legalitas via WhatsApp sekarang untuk sesi konsultasi terpadu!