Pemilik perusahaan yang mendirikan badan usaha tentu ingin memperoleh keuntungan operasional atas investasi mereka. Salah satu mekanisme utama penarikan keuntungan tersebut adalah melalui pembagian dividen. Namun, sering kali timbul pertanyaan di kalangan pengusaha: apakah dividen yang diterima pemilik PT akan dikenakan pajak lagi?
Pertanyaan ini sangat wajar mengingat laba bersih perusahaan telah melewati perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kabar baiknya, regulasi perpajakan Indonesia memberikan fasilitas khusus. Dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan kembali di Indonesia. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, dividen bebas PPh tanpa syarat investasi tambahan.
Apa Itu Dividen dan Kapan Pembagiannya?
Dividen merupakan bagian dari laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan porsi kepemilikan saham yang sah. Bagi pemilik usaha yang mendirikan badan usaha melalui Pendirian PT (Perseroan Terbatas), dividen merupakan hak keuangan resmi atas modal yang ditanamkan.
Namun, pembagian dividen berbeda dari penarikan dana pribadi secara bebas. Proses pembagian dividen wajib mengikuti tata kelola perseroan yang diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan juga dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir apabila memenuhi persyaratan likuiditas dan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan.
Ketentuan Pajak Dividen untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha
Perlakuan perpajakan atas pembagian dividen dibedakan berdasarkan subjek penerima dividen tersebut:
1. Pajak Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi
Apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dividen dapat dibebaskan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Jika tidak diinvestasikan, dividen tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto.
Kewajiban PPh Final 10% ini disetor secara mandiri oleh penerima paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Pelaporan atas penghasilan ini selanjutnya wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Pajak Dividen Wajib Pajak Badan Usaha
Apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri (misalnya PT A memegang saham di PT B), dividen yang dibagikan dikecualikan secara penuh dari objek PPh. Pengecualian dividen antar-badan ini berlaku otomatis tanpa mensyaratkan kewajiban investasi tambahan.
Syarat Pengecualian Pajak Dividen (Bebas PPh 10%)
Bagi pemilik bisnis entitas perorangan maupun PT yang memegang saham atas nama pribadi, berikut adalah syarat-syarat agar dividen dibebaskan dari pemotongan PPh 10%:
- Diinvestasikan di Indonesia: Dana dividen dialokasikan ke instrumen investasi yang diakui, seperti Surat Berharga Negara (SBN), saham perusahaan terdaftar, deposito, obligasi, maupun bentuk investasi sektor riil.
- Batas Waktu Penempatan: Investasi wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak penerimaan dividen berakhir (misalnya, dividen tahun 2026 wajib diinvestasikan maksimal 31 Maret 2027).
- Holding Period Minimal 3 Tahun: Instrumen investasi pilihan tidak boleh dialihkan dan wajib dipertahankan paling singkat selama 3 tahun pajak berturut-turut.
- Pelaporan Realisasi Investasi: Wajib Pajak harus melaporkan Laporan Realisasi Investasi secara periodik melalui aplikasi Coretax DJP sampai dengan tahun ketiga.
Contoh Perhitungan Pajak Dividen Orang Pribadi
Sebagai gambaran, misalkan Budi menerima dividen sebesar Rp100.000.000 pada tahun 2026 dari PT yang didirikannya. Berikut adalah simulasi perhitungan pajaknya berdasarkan skenario alokasi investasi:
Skenario A: Seluruh Dividen Diinvestasikan
Budi menginvestasikan Rp100.000.000 ke instrumen deposito/saham dan melaporkannya di Coretax.
 • PPh Final Terutang: Rp0 (Bebas Pajak 100%).
Skenario B: Sebagian Dividen Diinvestasikan
Budi menginvestasikan Rp60.000.000 dan menggunakan sisanya Rp40.000.000 untuk kebutuhan pribadi.
 • Bagian Bebas Pajak: Rp60.000.000.
 • Bagian Kena PPh Final: 10%×Rp40.000.000= Rp4.000.000.
Skenario C: Tidak Diinvestasikan
Budi tidak menginvestasikan dana tersebut sesuai ketentuan perpajakan.
 • PPh Final Terutang: 10%×Rp100.000.000= Rp10.000.000.
FAQ Seputar Pajak Dividen
Apakah dividen dari PT Perorangan juga bisa bebas pajak?
Bisa. Pemilik bisnis yang menggunakan skema Pendirian PT Perorangan juga berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga berhak memanfaatkan fasilitas bebas PPh atas dividen dengan syarat melakukan investasi di dalam negeri.
Apakah menyetor dividen ke rekening pribadi sudah dianggap investasi?
Belum. Tabungan atau rekening pribadi biasa tidak tergolong sebagai instrumen investasi yang diakui untuk fasilitas pengecualian PPh dividen. Dana harus ditempatkan pada instrumen sah seperti deposito, saham, SBN, atau investasi bisnis riil.
Bagaimana jika perusahaan tempat membagikan dividen sudah dikukuhkan sebagai PKP?
Status Pengusaha Kena Pajak atau PKP berkaitan dengan kewajiban PPN atas transaksi barang/jasa perusahaan, bukan PPh atas dividen. Dividen tetap tunduk pada aturan PPh Final atau pembebasan PPh via investasi.
Optimalkan Tata Kelola Legalitas dan Perpajakan Bisnis Bersama Awan Kusuma Legalitas
Memahami aturan perpajakan dan struktur perseroan secara tepat sangat penting agar perkembangan bisnis Anda tetap berada dalam koridor hukum yang aman.
Tim konsultan Awan Kusuma Legalitas siap mendampingi kebutuhan legalitas dan kepatuhan perpajakan usaha Anda:
- Pendirian Legalitas Usaha Terpadu melalui layanan Pendirian PT (Perseroan Terbatas) dan Pendirian PT Perorangan.
- Pengurusan Administrasi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak via PKP.
- Pendampingan Kepatuhan Pelaporan Perpajakan Badan dan SPT Tahunan.
Ingin memastikan tata kelola dividen dan kepatuhan pajak perusahaan Anda dikelola secara efisien? Hubungi Tim Awan Kusuma Legalitas via WhatsApp sekarang untuk sesi konsultasi legalitas dan perpajakan terpadu!








