Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal. Menurut siaran pers Kemenko Perekonomian (16 Oktober 2026), kewajiban bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Kewajiban bagi jasa makanan dan minuman (kecuali jasa penyembelihan) serta produk impor dimulai 18 Oktober 2028. Perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah perubahan atas PP 42/2024. Kewajiban halal tidak dihapus, hanya jadwalnya yang digeser.

Daftar Isi

  1. Apa yang diumumkan pemerintah?
  2. Ringkasan tanggal baru
  3. Produk apa yang diundur, dan apa yang tidak?
  4. Mengapa diundur?
  5. Apa kata BPJPH? Status terbaru
  6. Bagaimana tanggapan masyarakat?
  7. Apa sebenarnya yang diwajibkan?
  8. Mengapa penerapannya tidak sederhana?
  9. Apa yang sebaiknya dilakukan pelaku usaha sekarang?
  10. FAQ
  11. Butuh bantuan?
  12. Sumber resmi

1. Apa yang diumumkan pemerintah?

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan kewajiban bersertifikat halal pada 16 Oktober 2026 kepada kementerian/lembaga, BPJPH, asosiasi dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan terkait.

Sesuai PP 42/2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal sebenarnya dijadwalkan berlaku 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan evaluasi dan masukan asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu menyesuaikan masa penahapan agar ekosistem dan seluruh pihak punya ruang kesiapan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan penahapan diperpanjang melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP 42/2024. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap Jaminan Produk Halal tetap berjalan.

2. Ringkasan tanggal baru

  • Jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan): wajib mulai 18 Oktober 2028 (perubahan Pasal 160).
  • Pelaku usaha mikro dan kecil, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan: penahapan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
  • Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri: wajib mulai 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal (perubahan Pasal 160 ayat 3).
  • Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan: penahapan sampai 17 Oktober 2028 (perubahan Pasal 161).
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas: tetap 17 Oktober 2029.
  • Obat keras selain psikotropika: tetap 17 Oktober 2034.

3. Produk apa yang diundur ke 2028, dan apa yang tidak?

Diperpanjang ke 2028:

  • Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK.
  • Jasa makanan dan minuman, misalnya restoran dan katering (kecuali jasa penyembelihan).
  • Produk makanan dan minuman impor.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan.

Tidak berubah dari jadwal PP 42/2024:

  • Obat bebas dan obat bebas terbatas (2029).
  • Obat keras selain psikotropika (2034).

Pemerintah juga menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP 42/2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

4. Mengapa diundur?

Menurut siaran pers resmi, alasannya antara lain:

  • Cakupan kewajiban sangat luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha di berbagai sektor.
  • Masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
  • Kesiapan ekosistem halal nasional.
  • Penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal untuk produk luar negeri.

Pemerintah menyebut penyesuaian ini diharapkan menjaga perlindungan konsumen, memberi kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, dan memperkuat daya saing industri halal.

5. Apa kata BPJPH? Status terbaru

Pada saat artikel ini ditulis (19 Oktober 2026):

  • Siaran pers Kemenko Perekonomian sudah terbit, dan BPJPH hadir dalam sosialisasi tersebut.
  • Pada 10 Oktober 2026, Kepala BPJPH menyatakan wajib halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, sambil menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu seperti UMK dan produk bahan baku serta barang gunaan.
  • Kami belum menemukan pengumuman resmi BPJPH setelah siaran pers 16 Oktober.
  • Perubahan jadwal dilakukan melalui PP perubahan atas PP 42/2024, yang nomor dan tanggal terbitnya perlu dipantau.

Artinya, pelaku usaha sebaiknya tidak menghentikan persiapan. Tunggu pengumuman BPJPH dan terbitnya PP perubahan sebelum mengambil keputusan final.

6. Bagaimana tanggapan masyarakat?

Kebijakan ini memicu perbincangan luas di media sosial. Menurut pencarian Grok atas unggahan di platform X, unggahan yang menyebut kata โ€œhalalโ€ mencapai puncak 2.764 unggahan pada 14 Oktober 2026.

Angka itu perlu dibaca hati-hati:

  • Sebagian besar lonjakan berasal dari tagar #ISEF2026, yang tampaknya merupakan kampanye terkoordinasi, sehingga bukan cerminan opini organik.
  • Percakapan organik didominasi keluhan soal beban sertifikasi bagi pedagang kecil, yaitu biaya, waktu, dan kerumitan pengurusan.
  • Sebagian warganet membingkai kebijakan ini sebagai upaya negara mencari pemasukan. Ini adalah persepsi yang beredar di publik. Dalam siaran pers resmi, alasan yang disebut pemerintah adalah perlindungan konsumen, kepastian bagi pelaku usaha, dan penguatan daya saing industri halal.

Data ini berasal dari pencarian Grok atas unggahan di platform X dan hanya mewakili pengguna platform tersebut, bukan seluruh masyarakat Indonesia. Hasil pencarian berbasis AI dapat berbeda antar waktu pencarian dan belum tentu mencakup seluruh unggahan, sehingga angka ini sebaiknya dibaca sebagai gambaran umum. Keluhan pelaku usaha kecil ini sejalan dengan alasan perpanjangan jadwal bagi UMK, yang menurut pemerintah diambil setelah evaluasi dan masukan asosiasi dunia usaha.

7. Apa sebenarnya yang diwajibkan?

Kewajiban bersertifikat halal bersumber dari UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, dengan aturan pelaksanaan antara lain PP 42/2024.

Satu hal yang sering disalahpahami: aturan ini tidak melarang produk non-halal beredar di Indonesia. Yang diwajibkan adalah transparansi: produk bersertifikat halal diberi label halal, dan produk yang tidak halal diberi keterangan non-halal. Tujuannya agar konsumen, termasuk mayoritas masyarakat muslim di Indonesia, dapat mengetahui status produk dengan jelas.

8. Mengapa penerapannya tidak sederhana?

Di lapangan, penerapan wajib halal membutuhkan koordinasi beberapa instansi pemerintah sebagai penegak aturan. Sertifikasi, pengawasan peredaran, pengawasan produk impor, dan penegakan sanksi melibatkan lembaga yang berbeda. Karena itu pelaku usaha perlu memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan sejak awal, bukan menunggu mendekati tenggat.

9. Apa yang sebaiknya dilakukan pelaku usaha sekarang?

  1. Petakan produk Anda dan kelompoknya: makanan atau minuman, kosmetik, suplemen, bahan baku, atau jasa.
  2. Cek kelompok usaha Anda: UMK, usaha menengah, atau importir. Setiap kelompok punya jadwal berbeda.
  3. Mulai dari bahan dan proses. Daftar bahan, pemasok, dan alur produksi adalah dasar sertifikasi.
  4. Rapikan legalitas usaha (NIB, izin edar, dan dokumen lain) karena biasanya diminta saat pengajuan.
  5. Jangan menunda hanya karena ada perpanjangan. Antrean sertifikasi biasanya menumpuk dekat tenggat.
  6. Pantau pengumuman BPJPH dan Kemenko Perekonomian untuk terbitnya PP perubahan.

10. Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apakah wajib halal benar-benar diundur ke 2028?
Menurut siaran pers resmi Kemenko Perekonomian tanggal 16 Oktober 2026, penahapan untuk UMK diperpanjang sampai 17 Oktober 2028, sedangkan jasa makanan dan minuman (kecuali jasa penyembelihan) serta produk impor mulai 18 Oktober 2028. Perubahan dilakukan melalui PP perubahan atas PP 42/2024.

Apakah semua produk diundur ke 2028?
Tidak. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap 17 Oktober 2029, dan obat keras selain psikotropika tetap 17 Oktober 2034.

Bagaimana nasib UMK?
Penahapan kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.

Bagaimana dengan produk impor?
Kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri dimulai 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Apakah produk non-halal dilarang?
Tidak. Aturan ini mewajibkan kejelasan status halal atau non-halal pada produk, bukan melarang peredarannya.

Apakah restoran dan katering ikut diundur?
Kewajiban bagi jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) dimulai 18 Oktober 2028 sesuai perubahan Pasal 160.

Apakah BPJPH sudah mengumumkan penundaan ini?
Per 19 Oktober 2026, kami belum menemukan pengumuman BPJPH setelah siaran pers 16 Oktober. Pantau situs resmi BPJPH dan terbitnya PP perubahan.

Mengapa banyak pelaku usaha kecil mengeluh soal wajib halal?
Percakapan di media sosial didominasi keluhan tentang beban sertifikasi bagi pedagang kecil, yaitu biaya, waktu, dan kerumitan pengurusan. Pemerintah menyatakan penyesuaian jadwal dilakukan setelah evaluasi dan masukan asosiasi dunia usaha untuk memberi ruang kesiapan.

Apakah lebih baik menunda sertifikasi sampai 2028?
Tidak disarankan. Sertifikasi memerlukan persiapan bahan, proses, dan dokumen. Memulai lebih awal menghindari penumpukan di dekat tenggat dan memperkuat kepercayaan konsumen.

11. Butuh bantuan menyiapkan legalitas dan sertifikasi halal?

Sertifikasi halal membutuhkan dokumen legalitas usaha yang rapi, mulai dari bentuk badan usaha dan NIB hingga izin lain yang menyertai produk Anda. Banyak pelaku usaha kecil merasa prosesnya rumit. Awan Kusuma Legalitas membantu merapikan legalitas dan dokumen pendukung agar Anda tidak kewalahan saat tenggat mendekat.

๐Ÿ“ž Hubungi Awan Kusuma Legalitas untuk konsultasi.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum. Kebijakan dapat berubah seiring terbitnya PP perubahan dan pengumuman BPJPH. Verifikasi dengan sumber resmi.

12. Sumber resmi